Jurnal Selatan Papua

Berita untuk kita

Rakortek Produk Hukum Daerah Papua Selatan 2025 Resmi Dibuka di Merauke

Merauke, Jurnal Selatan Papua – Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Selatan Tahun 2025 resmi dibuka oleh Asisten I Sekretaris Daerah Provinsi Papua Selatan, Agustinus Joko Guritno, Kegiatan yang digelar oleh Bagian Perundang-Undangan Kabupaten/Kota Setda Provinsi Papua Selatan ini berlangsung di Aula Kantor Bupati Merauke, Rabu (16/4/2025).

Mengusung tema “Pembangunan Produk Hukum Daerah Melalui Transformasi Digital”, Rakortek ini menjadi ajang penting dalam menyamakan persepsi dan merumuskan strategi penyusunan peraturan daerah yang efektif dan berbasis kebutuhan masyarakat.

Dalam sambutannya, Guritno yang mewakili Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo, menegaskan pentingnya setiap produk hukum daerah didasari oleh analisis kebutuhan yang matang serta selaras dengan prioritas di masing-masing kabupaten. “Produk hukum daerah harus tepat sasaran dan berdaya guna, baik bagi penyelenggaraan pemerintahan maupun kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Asisten I Setda provinsi Papua Selatan juga menekankan bahwa dalam percepatan pembangunan daerah otonomi baru seperti Papua Selatan, dibutuhkan kebijakan strategis dan produk hukum yang sesuai asas good governance dan clean government. Oleh karena itu, mekanisme pembentukan peraturan harus mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa analisis kebutuhan Peraturan Daerah (Perda) mencakup penentuan prioritas, evaluasi realisasi rancangan Perda, hingga penghitungan anggaran penyusunannya secara proporsional. Semua itu merujuk pada kewenangan serta regulasi yang lebih tinggi, dan menjadi dasar bagi program pembentukan Perda yang lebih akurat dan efektif.

Guritno juga menyoroti pentingnya digitalisasi dalam penyusunan produk hukum. Dalam waktu dekat, pemerintah Provinsi Papua Selatan berencana meluncurkan e-Perda serta membangun jaringan informasi hukum yang terintegrasi. Transformasi digital ini dinilai krusial di tengah keterbatasan anggaran karena dinilai efisien, cepat, transparan, dan akuntabel.

“Dengan teknologi, fasilitasi penyusunan produk hukum daerah menjadi lebih efisien dan berbiaya murah. Ini bentuk adaptasi kita terhadap era digital,” katanya

Sementara itu, Bupati Merauke, Yoseph Bladip Gebze, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas ditunjuknya Merauke sebagai tuan rumah Rakortek. Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kapabilitas aparatur sipil negara di era digital saat ini.

“Kita semua terdampak oleh arus digitalisasi global. ASN baik di tingkat provinsi maupun kabupaten perlu terus meng-upgrade keilmuannya agar pemerintahan berjalan optimal,” tutur Yoseph Bladip Gebze Bupati Merauke, Rabu.

Sebagai informasi, Rakortek ini juga menjadi momentum penguatan kebijakan implementasi e-Perda, yang berlandaskan pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), serta Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

SPBE dan SIPD menjadi kerangka transformasi digital pemerintahan yang mendorong integrasi data, transparansi layanan publik, serta efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Acara Rakortek resmi dibuka dengan ditandai tabuhan tifa oleh Asisten I Setda Provinsi Papua Selatan, sebagai simbol dimulainya langkah bersama dalam membangun hukum daerah berbasis teknologi. (Tya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *