Jurnal Selatan Papua

Berita untuk kita

Gubernur Apolo: Daerah Punya Peran Besar Lewat Otonomi

Merauke, Jurnal Selatan Papua – Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo, menegaskan bahwa otonomi daerah merupakan pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk menjalankan tugas, tanggung jawab, dan kewenangan secara mandiri.

Pernyataan tersebut disampaikan Apolo di sela-sela upacara peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30 yang digelar pada Senin, 27 April 2026, di lapangan Kantor Gubernur Papua Selatan, kawasan KTM Salor, Merauke. Peringatan ini merujuk pada momentum yang jatuh pada 25 April 2026.

Dalam penjelasannya, Apolo menguraikan bahwa pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia mulai berjalan pada era reformasi melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Regulasi tersebut kemudian disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang mengatur secara lebih rinci, termasuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat.

Selanjutnya, pemerintah kembali melakukan penyesuaian melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang masih digunakan hingga saat ini sebagai dasar pelaksanaan otonomi daerah.

Selain otonomi daerah yang bersifat simetris, Apolo menjelaskan bahwa Papua juga memiliki kekhususan melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001. Ia menyebutkan, regulasi tersebut telah mengalami perubahan, yakni pada 2008 yang menyesuaikan mekanisme pemilihan kepala daerah menjadi langsung oleh rakyat, serta perubahan kedua pada 2021 yang mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014.

Menurut Apolo, kedua regulasi tersebut telah mengatur secara jelas pembagian tugas, fungsi, dan kewenangan seluruh aparatur pemerintahan, mulai dari tingkat provinsi hingga desa atau kampung. Karena itu, tidak ada alasan bagi aparatur untuk tidak menjalankan tugas dengan dalih tidak adanya pembagian kewenangan.

Ia juga mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah untuk memahami dan menjalankan tugas masing-masing secara bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, Apolo menekankan bahwa pemerintah daerah telah diberikan kewenangan penuh dalam menjalankan pemerintahan, kecuali pada lima urusan yang tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat, yakni pertahanan dan keamanan, hubungan luar negeri, peradilan, moneter atau keuangan, serta urusan agama.

Dengan demikian, ia mengimbau agar kewenangan otonomi yang telah diberikan dapat dimanfaatkan secara optimal demi meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat di daerah. (Tya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *