Merauke, Jurnal Selatan Papua – Dinas Perhubungan Provinsi Papua Selatan menetapkan pembatasan Muatan Sumbu Terberat (MST) bagi kendaraan yang melintas di Jembatan Tujuh Wali-Wali. Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan, kendaraan dengan muatan maksimal 8 (delapan) ton diizinkan melintasi jembatan tersebut.
Penetapan pembatasan (MST) ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Surat Gubernur Papua Selatan Nomor 500.11/1341/PPS/XII/2025. Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai langkah preventif dalam rangka menjamin keselamatan pengguna jalan serta menjaga kondisi struktur dan umur teknis jembatan.
Dinas Perhubungan Provinsi Papua Selatan mengimbau kepada seluruh pengemudi kendaraan angkutan barang, khususnya kendaraan dengan tonase besar, agar mematuhi ketentuan batas muatan yang telah ditetapkan. Terhadap pelanggaran ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi administrasi dan/atau penindakan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Selatan, Michael Rooney Gomar, menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberlakukan bagi pihak yang tidak mematuhi ketentuan dimaksud.
“Sanksi akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pencabutan izin usaha,” ujarnya kepada wartawan, Senin (15/12/2025).
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap batas muatan kendaraan merupakan tanggung jawab bersama guna mewujudkan keselamatan lalu lintas, kelancaran sistem transportasi, serta perlindungan infrastruktur jalan dan jembatan di wilayah Provinsi Papua Selatan. (Tya)











Leave a Reply