Jurnal Selatan Papua

Berita untuk kita

Belum Sempat Edar, Pemuda Pembawa Ganja Kering Dibekuk Polisi

Merauke, Jurnal Selatan Papua – Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke kembali berhasil menangkap seorang pengedar ganja bernama KK (24) di Pasar Baru jalan Pemuda Merauke. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh polisi. Kamis malam (27/03/2025)

Menurut Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga melaui KBO Sat Resnarkoba Polres Merauke Iptu Jack Wernusa bahwa saat ditangkap didapati Barang Bukti dari tangan KK beruapa ganja kering sebanyak 15 linting dengan berat 9,81 gr.

Sesuai pengakuan KK sesaat setelah ditangkap bahwa daun ganja dibawanya dari Wamena dengan menggunakan pesawat herkules, dan sebagian masih disimpan disuatu tempat sebagai persediaan untuk diedarkan.

“Kami akan terus melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui jaringan pengedaran ganja tersebut, lalu bisa menemukan barang bukti lain yang masih disembunyikan oleh pelaku KK, jelas Jack Wernusa.

Saat ini pelaku KK telah diamankan dirutan sel Polres Merauke guna menjalani prosss hukum, dan kepada KK dikenakan pasal 114 dan pasal 111 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Tya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *