Jurnal Selatan Papua

Berita untuk kita

Polres Merauke Bongkar Peredaran Sabu 43,64 Gram, Satu Pelaku Ditangkap

Merauke, Jurnal Selatan Papua — Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 43,64 gram dan menangkap seorang tersangka berinisial K (34). Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di ruang Media Corner Humas Polres Merauke, Jumat (10/4/2026).

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, didampingi Kasat Res Narkoba Ipda M. Zen F. Ikhsan dan Kasi Humas Ipda Andre, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.

Kasus ini bermula pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 11.30 WIT. Saat itu, anggota opsnal Sat Narkoba menerima informasi adanya pengiriman narkotika jenis sabu dari Jakarta ke Merauke melalui jasa ekspedisi kargo.

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah terduga pelaku. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu dengan berat total 43,64 gram.

Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya kemasan karton, paket kayu berbentuk segi empat, komponen silinder mobil, pipet kaca, plastik kemasan berbagai ukuran, hingga satu unit ponsel Realme C53 yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Kapolres mengungkapkan, pelaku menggunakan berbagai cara untuk menyembunyikan barang haram tersebut. Sebagian sabu disimpan di bagian sensitif tubuh pelaku guna menghindari pemeriksaan, sementara sebagian lainnya disembunyikan di dalam komponen silinder mobil.

“Barang bukti ini diduga kuat siap edar di wilayah Merauke,” ujar AKBP Leonardo Yoga.

Pelaku K (34) diamankan di wilayah Merauke, Papua Selatan, bersama seluruh barang bukti yang ditemukan di kediamannya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026. Tersangka terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kapolres Merauke menegaskan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan dan akan diberikan penghargaan kepada anggota yang terlibat.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba serta segera melaporkan kepada pihak berwajib melalui call center Polri 110 jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.

“Ini demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya. (Tya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *