Jurnal Selatan Papua

Berita untuk kita

Tak Terima Dijadikan Tersangka Kecelakaan, Marten Basaur Ancam Tempuh Jalur Hukum ke Polda Papua

Merauke, Jurnal Selatan Papua – Yosi Marten Basaur menyatakan ketidakpuasannya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada awal tahun baru 2025. Ia menegaskan akan membawa permasalahan ini hingga ke Polda Papua jika tidak mendapat kejelasan dari Polres Merauke.

Marten menyampaikan keberatannya saat ditemui wartawan di depan kantor Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Merauke, Kamis (30/01/2025) dini hari.

“Saya mengalami kecelakaan ringan di simpang Doremkai pada 1 Januari 2025, dan dalam insiden itu, saya justru menjadi korban pengeroyokan,” ungkapnya.

Menurut Marten, sehari setelah kejadian, ia bersama pihak lain yang terlibat dalam kecelakaan telah menandatangani surat kesepakatan damai. Namun, pada 26 Januari, ia menerima surat panggilan dari Satlantas untuk memberikan keterangan terkait kecelakaan tersebut.

Keesokan harinya, Marten kembali menerima surat panggilan, tetapi tidak menghadirinya. Dua jam setelah itu, ia mengaku menerima surat penetapan sebagai tersangka.

“Jika tidak ada tanggapan dari Kasie Propam, maka langkah selanjutnya saya akan bawa perkara ini ke Polda Papua,” tegas Marten.

Selain itu, Marten juga menyebut bahwa dirinya telah melaporkan tindakan kekerasan yang dialaminya ke Polres Merauke, dan laporan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Polisi: Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Prosedur

Menanggapi hal ini, Kasat Lantas Polres Merauke, AKP Darwis, membenarkan bahwa memang telah ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan berdasarkan alat bukti yang ada.

“Saya sudah memanggil yang bersangkutan ke ruangan saya untuk memberikan pandangan hukum,” ujarnya melalui sambungan telepon seluler, Kamis (30/01/2025).

Darwis juga menekankan bahwa pihak kepolisian tidak akan sembarangan menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa bukti yang cukup.

“Prosesnya sudah kami jalankan, mulai dari undangan klarifikasi yang ditolak, pemanggilan saksi yang juga tidak dipenuhi, hingga akhirnya undangan pemanggilan sebagai tersangka yang kembali tidak diindahkan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa apabila Marten terus mengabaikan panggilan resmi, maka pihak kepolisian akan mengambil tindakan tegas.

“Jika tidak dipenuhi, langkah terakhir adalah tindakan paksa sesuai prosedur,” tutupnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan, mengingat adanya perbedaan pandangan antara pihak kepolisian dan Marten Basaur terkait status hukumnya. Publik menunggu bagaimana langkah selanjutnya yang akan diambil baik oleh Polres Merauke maupun Marten dalam menempuh jalur hukum. (Linus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *