Jurnal Selatan Papua

Berita untuk kita

Kasus Kematian Misterius Anak Berkebutuhan Khusus Terungkap, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Merauke, Jurnal Selatan Papua – Kepolisian Resor (Polres) Merauke mengungkap kasus kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan satu orang berinisial M.R.P. sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolres Merauke, Jumat (21/8/2026). Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Lukyta K. Putra dan Kasi Humas Ipda Andre.

Kapolres menjelaskan, kasus tersebut bermula dari ditemukannya seorang anak berinisial J.R.R. alias Kiki, berusia 11 tahun, dalam kondisi meninggal dunia pada Senin (27/10/2025). Korban ditemukan di Jalan Ternate, Gang Evadekai, Kelurahan Seringgu Jaya, Merauke.

Menurut Kapolres, korban merupakan anak berkebutuhan khusus yang mengalami gangguan komunikasi. Untuk mengungkap penyebab kematian korban, tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara mendalam.

Dalam proses tersebut, penyidik telah memeriksa 16 orang saksi dan empat orang ahli, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan barang bukti, uji forensik, digital forensik hingga ekshumasi terhadap korban.

Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan adanya ketidaksesuaian antara narasi awal mengenai peristiwa dengan fakta objektif yang ditemukan di lapangan.

“Berdasarkan persesuaian alat bukti, penyidik menetapkan tersangka inisial M.R.P.” kata AKBP Leonardo Yoga dalam konferensi pers.

Kapolres menyebut, berdasarkan hasil penyidikan, dugaan motif kekerasan tersebut berkaitan dengan persoalan internal keluarga yang kemudian berujung pada kekerasan terhadap korban.

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan upaya mengaburkan peristiwa dengan membangun narasi seolah-olah korban merupakan korban pencurian dan penculikan.

Dalam proses penyidikan, polisi juga memperoleh hasil pemeriksaan urine pada 28 Oktober 2025 yang menunjukkan tersangka positif menggunakan ganja. Polisi hingga kini telah mengamankan 26 barang bukti untuk mendukung proses penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.

Kapolres menegaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan rangkaian alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik dan bukan hanya berdasarkan satu keterangan.

“Penetapan tersangka tidak didasarkan pada satu keterangan, tetapi berdasarkan rangkaian alat bukti,” tegasnya.

Ia juga meminta masyarakat tidak membuat kesimpulan sendiri terkait perkara tersebut sebelum proses hukum selesai. Menurutnya, pihak kepolisian tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah karena penentuan bersalah atau tidaknya seseorang merupakan kewenangan pengadilan.

Kapolres Merauke turut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas proses penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung hampir sembilan bulan. Ia mengatakan lamanya proses tersebut dilakukan untuk memastikan perkara dapat diungkap berdasarkan fakta dan alat bukti yang kuat.

“Kami memohon maaf kepada masyarakat Merauke, proses penyelidikannya hampir sembilan bulan. Kami mengimbau kepada masyarakat Merauke tidak membuat kesimpulan sendiri sebelum proses hukum selesai,” pungkasnya. (Tya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *