Jurnal Selatan Papua

Berita untuk kita

Remaja Jual Ganja dengan Modus Barter Beras, Satres Narkoba Polres Merauke Ungkap Jaringan Sota

Merauke, Jurnal Selatan Papua — Empat remaja di Merauke nekat terjerumus dalam peredaran narkotika jenis ganja dengan modus yang tak biasa: ganja ditukar dengan beras. Fakta mengejutkan ini diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke dalam rilis resmi yang digelar Selasa pagi (6/5/2025).

Kasus ini terungkap setelah penangkapan yang dilakukan pada 3 dan 4 Mei di Jalan Raya Mandala. Empat pelaku yang diamankan adalah AF (17), AB (15), H (16), dan RA (17).

“AF baru saja mengikuti kelulusan, AB tidak sekolah, H dan RA masih tercatat sebagai pelajar,” terang Kasat Narkoba AKP Prih Sutejo.

Salah satu pelaku, AB, ternyata bukan nama baru dalam catatan kepolisian. Ia pernah ditangkap atas kasus serupa namun hanya dikenai pembinaan.

“Sayangnya, dia kembali terlibat,” kata AKP Prih.

Yang menarik perhatian, ganja yang dijual para remaja ini sebagian diperoleh dari wilayah perbatasan Sota, dengan sistem barter.

“Ganja didapat dengan cara ditukar beras, sementara sebagian lainnya dibeli dari Boven Digoel dengan harga Rp 2 juta menggunakan sepeda motor,” jelas AKP Prih.

Setelah sampai di Merauke, ganja tersebut diproses dalam bentuk lintingan dan dijual ke komunitas sebaya. Harga satu linting ganja dijual antara Rp 50.000 hingga Rp 100.000. Dari penelusuran, satu pelaku telah melakukan transaksi sebanyak empat kali dengan total ganja yang terjual mencapai 97,4 gram.

“Ini bukan pekerjaan tetap, tapi aktivitas iseng yang dilakukan di waktu luang. Namun tetap saja ini pelanggaran hukum serius,” tegasnya.

Ia juga menyoroti semakin meluasnya penyebaran ganja di kalangan pelajar.

“Orang tua di Merauke wajib waspada. Jika anak belum pulang hingga pukul 9 malam, harap dicari. Ini penting agar mereka tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkotika,” imbaunya.

Meski belum masuk kategori darurat narkoba, kasus ini menjadi alarm peringatan bagi masyarakat. “Karena presentasenya masih kecil, kami tetap akan lakukan pembinaan. Tapi kali ini, seluruh pelaku akan diproses sesuai hukum: Pasal 114 dan 111 UU No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara,” tutup AKP Prih. (Ci)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *