Merauke, Jurnal Selatan Papua – BPJS Kesehatan mengimbau peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) untuk rutin memeriksa status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Imbauan ini disampaikan menyusul penonaktifan sejumlah peserta akibat pemutakhiran data penerima bantuan berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penyesuaian status kepesertaan dilakukan berdasarkan tingkat kesejahteraan masyarakat. Peserta yang tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan sesuai ketentuan dapat mengalami penonaktifan.
Peserta dapat memeriksa status kepesertaan melalui situs PASTI JKN di https://pasti.bpjs-kesehatan.go.id/cek/, aplikasi Mobile JKN, layanan PANDAWA di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Bagi peserta yang merasa kondisi ekonominya belum sesuai dengan data yang tercatat, pembaruan data dapat diajukan melalui kantor desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat.
Sementara itu, peserta PBI JK yang dinonaktifkan tetapi masih membutuhkan pelayanan kesehatan dapat mengajukan reaktivasi melalui Dinas Sosial dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Pengajuan selanjutnya akan diverifikasi oleh Kementerian Sosial sebelum status kepesertaan diaktifkan kembali sesuai ketentuan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026, reaktivasi dapat diproses bagi peserta yang memenuhi persyaratan, termasuk peserta yang dinonaktifkan dalam jangka waktu paling lama enam bulan atau peserta nonaktif yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat yang sudah mampu membayar iuran secara mandiri untuk beralih ke segmen kepesertaan mandiri agar perlindungan kesehatan tetap terjaga.
Rizzky menegaskan bahwa pembaruan data secara berkala diperlukan agar bantuan iuran tepat sasaran. Karena itu, peserta diminta segera memeriksa status kepesertaan dan berkoordinasi dengan instansi terkait apabila statusnya tidak aktif. (Tya)








Leave a Reply