Jurnal Selatan Papua

Berita untuk kita

Akibat Pelanggaran, Dua Kabupaten di Papua Selatan Gelar Pemungutan Suara Ulang

Merauke, Jurnal Selatan Papua – Pelanggaran pemilu yang terjadi di Kabupaten Boven Digoel dan Asmat, Papua Selatan, mendorong pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di sejumlah TPS.

Rekomendasi ini dikeluarkan oleh Bawaslu setempat setelah menemukan pelanggaran yang melibatkan penggunaan hak pilih oleh pemilih tambahan di luar ketentuan.

Kasus PSU di Kabupaten Boven Digoel

Komisioner Bawaslu Koordinator Divisi Pencegahan,Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Kabupaten Boven Digoel, Fransiskus Asek, mengungkapkan bahwa pelanggaran terjadi di TPS 28 Kampung Asiki, Distrik Jair. Temuan pengawas pemilu menunjukkan adanya 7 pemilih tambahan yang memberikan suara, yang bertentangan dengan Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024, khususnya ayat 1 huruf C.

“Pemilih tambahan adalah mereka yang tidak terdaftar di DPT atau DPTb. Karena itu, pelanggaran ini memenuhi syarat Pasal 112 ayat 2 huruf e, sehingga kami merekomendasikan PSU,” jelas Fransiskus, Selasa (3/12/2024).

Ketua KPU Papua Selatan, Theresia Mahuze, mengonfirmasi melalui sambungan telepon bahwa PSU di Distrik Jair telah terlaksana pada Senin (2/12/2024) dengan aman dan lancar.

Pelanggaran di Kabupaten Asmat

Sementara itu, di Kabupaten Asmat, Bawaslu mengeluarkan 6 rekomendasi terkait PSU dan PSL di berbagai kampung, yaitu:

1. Kampung Bine (Distrik Atsy): PSU di TPS 001.

2. Kampung Kapi (Distrik Pulau Tiga): PSL.

3. Kampung Auo (Distrik Pulau Tiga) PSU

4. Kampung Weo (Distrik Pulau Tiga): PSU.

5. Kampung Bayun (Distrik Safan): PSU.

6. Kampung Yamas (Distrik Joerat): PSU.

 

Theresia Mahuze menjelaskan bahwa logistik pemilu telah dikirim ke tiga distrik pada malam hari untuk memastikan pelaksanaan PSU dan PSL berlangsung sesuai jadwal. Namun, distribusi logistik ke Kampung Yamas baru akan tiba esok hari.

“Kami akan bergerak pukul 5 pagi untuk memantau pelaksanaan PSU dan PSL di masing-masing distrik. Semua kasus ini terkait dengan pelanggaran Pasal 112 Undang-Undang Pemilu,” ujarnya.

Pelanggaran yang ditemukan di dua kabupaten ini menjadi bukti pentingnya pengawasan dalam memastikan integritas proses demokrasi. PSU dan PSL diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu.

Ketua KPU dan Bawaslu Papua Selatan menegaskan komitmen mereka untuk menjaga transparansi dan keadilan dalam pelaksanaan Pilkada, sembari mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban selama proses PSU dan PSL berlangsung. (Cici)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *