Merauke, Jurnal Selatan Papua – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi menolak pengaduan yang dilayangkan oleh Burhanuddin terhadap Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan serta KPU Republik Indonesia. Keputusan ini disampaikan oleh Ketua KPU Papua Selatan, Theresia Mahuze, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor KPU Papua Selatan, Kamis (26/6/2025).
Putusan DKPP Nomor 121-PKE-DKPP/IV/2025 tertanggal 23 Juni 2025 menyatakan bahwa tudingan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dituduhkan Burhanuddin tidak terbukti. Pengaduan tersebut sebelumnya berkaitan dengan proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan, di mana Burhanuddin menuding KPU melanggar Pasal 7 huruf q Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dengan meloloskan pasangan Apolo Safanpo dan Paskalis Imadawa.
“Putusan DKPP secara tegas menolak pengaduan atas nama Burhanuddin, yang menuduh Ketua dan Anggota KPU RI dan KPU Papua Selatan melanggar kode etik dalam tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan,” ujar Theresia Mahuze.
Dalam keterangannya, Theresia menjelaskan bahwa seluruh tahapan pencalonan telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menekankan bahwa Apolo Safanpo, yang sebelumnya menjabat sebagai Penjabat Gubernur Papua Selatan, telah mengundurkan diri secara resmi dan diberhentikan melalui Keputusan Presiden Nomor 76/P Tahun 2024 tertanggal 19 Juli 2024.
“Dengan pengunduran diri tersebut, status beliau saat mendaftar hingga penetapan sebagai calon telah memenuhi syarat. Kami juga memastikan bahwa seluruh tahapan, mulai dari pendaftaran pada 27–29 Agustus 2024 hingga penetapan pada 22 September 2024, berjalan sesuai regulasi dan tanpa pelanggaran kode etik,” jelasnya.
Atas putusan DKPP ini, KPU Papua Selatan menilai bahwa lembaganya telah menjalankan tugas secara profesional dan berlandaskan pada prinsip kepastian hukum. Theresia menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan bukti bahwa integritas penyelenggara pemilu tetap terjaga.
“Putusan ini membuktikan bahwa kami bekerja secara profesional, sesuai ketentuan dan berkepastian hukum,” tegasnya.
Menutup konferensi pers, Theresia Mahuze menyatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum terhadap pengadu sebagai bentuk efek jera atas laporan yang dinilai tidak berdasar tersebut.
“Setelah putusan DKPP, kami akan mengambil langkah-langkah hukum yang bertujuan untuk memberikan efek jera kepada yang bersangkutan,” pungkasnya. (Tya)











Leave a Reply