Merauke, Jurnal Selatan Papua – Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika. Kali ini, razia gabungan yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nabire pada Selasa (22/4/2025) berhasil mengungkap kepemilikan narkotika oleh empat orang warga binaan.

Empat terduga pelaku berinisial AW (20 tahun), DW (29 tahun), BM (25 tahun )dan MI (34 tahun) diamankan petugas setelah proses penyelidikan dan pengembangan dari penangkapan awal terhadap seorang tersangka berinisial MM (41 tahun) yang diamankan pukul 10.30 WIT di hari yang sama bersama barang bukti empat paket sabu.

Berbekal informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Nabire, IPTU Exaudio P.R. Hasibuan, memimpin briefing dan menginstruksikan Tim Opsnal yang kemudian dipimpin oleh KBO Satresnarkoba, IPDA R. Putra Ramadhan, untuk bergerak menuju Lapas Kelas IIB Nabire. Setibanya di lokasi, tim langsung berkoordinasi dengan Kepala Lapas, I Made Separtana.

Kapolres Nabire, AKBP Samuel Dominggus Tatiratu, menyampaikan bahwa sweeping dilakukan pada pukul 18.00 WIT di Blok Mambruk 3.

“Setelah mendapatkan laporan KBO Sat Res Narkoba IPDA R. Putra Ramadhan langsung memimpin Anggota Sat Res Narkoba menuju ke lapas” terang Kapolres Nabire AKBP Samuel Dominggus Tatiratu, Rabu (23/4/2025).

Lanjut dikatakan, “Sampai dinsana mereka (anggota) melakukan koordinasi dengan KA LAPAS II B NABIRE. I Made Separtana, kemudian Pada pukul 18.00 Wit Anggota Sat Res Narkoba Polres Nabire bersama dengan Sipir pada Lapas Kelas II B NABIRE melaksanakan sweeping blok Mambruk 3 Lapas Kelas II B NABIRE” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menemukan 23 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di atas ventilasi kamar mandi, bersama dengan sebuah ponsel milik warga binaan berinisial DW.

Tak berhenti di situ, interogasi terhadap DW mengungkap keberadaan tiga paket ganja yang diketahui milik warga binaan lainnya berinisial BM. Sementara itu, dari hasil pemeriksaan lanjutan, 23 paket sabu yang ditemukan ternyata merupakan milik warga binaan berinisial MI

Hingga berita ini diturunkan, keempat warga binaan tersebut masih berada di lapas kelas IIB Nabire dan tetap menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba Polres Nabire guna pengembangan jaringan dan pendalaman kasus.

Polres Nabire menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika hingga ke dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1), dan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Tya)