Merauke, Jurnal Selatan Papua – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel, Pemerintah Kabupaten Boven Digoel bergerak cepat. Salah satu langkah strategis yang kini tengah disusun adalah penganggaran, yang menjadi salah satu komponen vital dalam pelaksanaan PSU.
Bupati Boven Digoel, Hengky Yaluwo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan besaran anggaran PSU berdasarkan kemampuan fiskal daerah.
Dalam wawancara usai mengikuti kegiatan musrembang Provinsi Papua Selatan di Merauke, Senin (14/4), Hengki membeberkan bahwa dari total usulan anggaran KPU sebesar Rp. 30 Milyar Pemkab hanya mampu mengalokasikan sekitar Rp. 20 hingga 25 miliar.
“Awalnya KPU ajukan 30 miliar. Namun karena kemampuan daerah terbatas, kami hanya bisa alokasikan sekitar 20 miliar. Ditambah bantuan dari Provinsi Papua Selatan sebesar 8 miliar,” jelas Hengky Yaluwo Bupati Boven Digoel, Senin.
Ia menegaskan, meski dihadapkan pada tantangan fiskal dan tuntutan belanja daerah lainnya, pelaksanaan PSU tetap menjadi prioritas.
“Kita tetap harus bijak. Jangan sampai karena PSU, pegawai negeri tidak bisa terima gaji,” tegasnya.
Hengki juga menyebutkan bahwa pihaknya telah menyurati Pemerintah Provinsi Papua Selatan dan mendapat sambutan positif berupa dukungan anggaran Rp. 8 miliar dari Gubernur. Sementara itu, pemerintah pusat tidak mengalokasikan anggaran khusus, menyerahkan sepenuhnya pembiayaan PSU kepada daerah.
“Kalau memang bisa dipaksakan sampai 30 miliar tentu lebih baik. Tapi kalau tidak, kita maksimalkan yang ada,” imbuhnya.
Terkait pelaksanaan, Hengki optimistis PSU yang dijadwalkan pada 6 Agustus 2025 mendatang akan berjalan aman, tertib, dan demokratis. Ia menegaskan komitmen Pemkab untuk mendukung sepenuhnya putusan MK.
“Kami bersyukur masih diberi kesempatan untuk kembali berkompetisi. PSU ini bukan hanya soal politik, tapi soal tanggung jawab terhadap masa depan daerah,” kata Hengky.
Sebagai informasi, MK melalui Putusan Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 3, Petrus Ricolombus Omba, dari Pilkada Boven Digoel 2024, dan memerintahkan PSU dengan menyertakan pasangan yang sah, serta membuka peluang bagi parpol pengusung untuk mendaftarkan pasangan baru.
Dengan langkah cepat dan dukungan anggaran yang mulai terbentuk, Pemkab Boven Digoel menunjukkan komitmen penuh dalam menegakkan konstitusi dan menjamin proses demokrasi berjalan sebagaimana mestinya. (Ci)
Leave a Reply