Merauke, Jurnal Selatan Papua — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Merauke menegur dan mengamankan tiga unit kendaraan milik perusahaan swasta yang kedapatan menggunakan jalan raya tanpa kelengkapan izin dan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Kamis, 2 Oktober 2025
Penindakan tersebut dilakukan dalam rangka penertiban kendaraan bertonase besar yang kerap menggunakan jalan umum tanpa memperhatikan keselamatan dan ketentuan lalu lintas.
“Dikatakan Kasat lantas Polres Merauke Iptu Reza Hilmy widi Putra bahwa Kami menemukan tiga kendaraan perusahaan yang melanggar aturan, baik dari sisi kelengkapan surat-surat maupun spesifikasi teknis yang tidak layak jalan dan menggunakan jalan raya.
Ketiganya langsung kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat Lantas Polres Merauke. Kendaraan yang diamankan diduga milik perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan dan sedang melintasi jalur utama jalan raya.
Polisi menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan demi menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya serta mencegah kerusakan jalan akibat beban kendaraan yang tidak sesuai kapasitas.
“Semua kendaraan yang melanggar akan ditindak. Pihak perusahaan juga kami imbau untuk lebih tertib berlalu lintas dan bertanggung jawab,”
Ketiga kendaraan saat ini diamankan di Mapolres Merauke untuk proses sesuai ketentuan yang berlaku, Pihak perusahaan juga akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi.”tutupnya. (Tya)
Leave a Reply