Asmat, Jurnal Selatan Papua – Sebanyak 45 ekor burung nuri kepala hitam, 1 ekor kakatua jambul kuning dan 1 ekor buaya berhasil diamankan pejabat Karantina dan BKSDA Papua di Pelabuhan Agats – Asmat. Satwa dilindungi tersebut berhasil diamankan pada saat pengawasan lalulintas orang dan barang melalui KM. Sirimau dengan tujuan Pelabuhan Pomako, Mimika, Papua Tengah.
Pada saat melakukan pengawasan, petugas mencurigai barang bawaan penumpang yang dikemas menggunakan kontainer box. Setelah dilakukan pemeriksaan, kotak yang biasanya digunakan untuk menyimpan perlengkapan rumah tangga, justru berisikan hewan, yakni nuri kepala hitam.
Tak berhenti sampai disitu, kecurigaan petugas makin menguat ketika ditemukannya kembali kemasan yang cukup mencolok, yaitu karton yang ditumpuk bersama dengan tripleks dan galon air mineral yang diletakkan di bawah tempat tidur penumpang. Setelah diperiksa, karton tersebut berisikan hewan hidup.
Tindakan tersebut dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahhun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Hewani.
Satwa dilindungi tersebut kini diamankan di Kantor Stasiun BKSDA Papua Wilayah I Asmat guna penyelidikan lebih lanjut.
Ini adalah bentuk nyata hadirnya Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Papua Selatan dalam melindungi sumber keanekaragaman hayati dan hewani Indonesia terlebih di wilayah Papua Selatan.
Kepala Karantina Papua Selatan, Cahyono sangat menyayangkan tindakan tersebut, tidak semestinya satwa dilindungi tersebut dibawa dan dipelihara hanya untuk kenikmatan semata tanpa memperhatikan keberlangsungan hidupnya di alam bebas. “Satwa tersebut harusnya dilestarikan dan bersama-sama kita menjaga sumber keanekaragamannya di alam agar satwa tersebut tidak punah,” ujar Cahyono.
“Bersinergi dengan instansi terkait dalam pengawasan dapat mencegah peredaran ilegal satwa langka serta menjaga kestabilan ekosistem agar tidak punah.” tutup Cahyono. (Ci)
Leave a Reply