Jurnal Selatan Papua

Berita untuk kita

Polres Merauke gelar Konferensi Pers Perkembangan Kasus Pencurian Ternak di Tanah Miring, 3 terduga Pelaku berhasil diamankan

Merauke, Jurnal Selatan Papua – Kepolisian Resor Merauke menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus pencurian ternak dengan pemberatan di wilayah Tanah Miring, Merauke, Papua. Kejadian ini terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025, sekitar pukul 03.00 WIT di Jalan Poros Kampung Isano Mbias, Kabupaten Merauke. Konferensi pers dilaksanakan oleh Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, Kasat Reskrim AKP Anugerah S Darmawan dan Ps. Kasie Humas IPDA Andre Msb, bertempat di ruang media corner humas, senin sore, 11/8/2025

Diketahui Korban, inisial M melaporkan kehilangan empat ekor sapi yang menjadi sasaran tindak pidana oleh sekelompok pelaku.

Adapun Kronologi kejadian bermula pada Senin, 28 Juli 2025, sekitar pukul 20.30 WIT, ketika tujuh pelaku, termasuk AN (41 tahun) dan MDT (19 tahun), menggunakan mobil Mitsubishi Triton silver milik RP, untuk menuju lokasi kejadian. Setelah melihat empat ekor sapi di SP 6 Jalan Poros Kampung Isano Mbias, para pelaku kembali ke lokasi tersebut pada dini hari. AN kemudian membunuh salah satu sapi dengan parang, memotongnya, dan mengangkut dagingnya menggunakan mobil tersebut untuk dijual.

Penangkapan terhadap dua pelaku utama dilakukan pada Jumat, 8 Agustus 2025. AN ditangkap di Kampung Ngolar, Kabupaten Merauke, sekitar pukul 16.00 WIT setelah operasi pengintaian oleh unit opsnal Polres Merauke yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Anugrah S. Dharmawan. Sementara itu, DT ditangkap di SP 5 Kampung Waninggap Sai saat mobil yang digunakan terjebak lumpur ketika mengangkut daging curian. Lima pelaku lainnya masih dalam pencarian pihak kepolisian.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi satu unit mobil Mitsubishi Triton silver (yang telah disita dalam kasus lain) dan tali tambang sepanjang sembilan meter. Daging sapi curian dijual kepada terduga inisial RP dengan harga Rp60.000 per kg Daging dan di jual 100 rb lebih keluar kota merauke yaitu Wamena. Para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.

“Kami Polres Merauke Tidak Akan Mentolelir Para Pelaku Yang Menghilangkan Nyawa Dan Kejahatan Yang Meresahkan Masyarakat, “Kami Akan Proses Lanjut. Ucap Kapolres Merauke”

Akhirnya Polres Merauke terus melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku lain yang masih buron dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan guna mencegah kasus serupa. Diimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan ternak dapat melaporkan Polres Merauke untuk di tindak lanjuti,” imbauhnya. (Ci)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *