Foto: Bawaslu Papua Selatan saat laksanakan Media Gathering di Swiss-Belhotel Merauke (Dok. Geet)
Merauke – Jurnal Selatan Papua, Dalam rangka mengawal pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 dan mencegah penyebaran hoaks, Bawaslu Papua Selatan menggelar media gathering yang dihadiri oleh jurnalis dari berbagai media, perwakilan mahasiswa, dan pemuda.
Acara yang berlangsung pada Senin (14/10/2024) di Swiss-Belhotel Merauke ini bertujuan untuk memperkuat peran media dalam mengawal proses demokrasi, khususnya dalam pemilihan kepala daerah.
Ahmad Muhazir, Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Papua Selatan, menjelaskan bahwa media memiliki peran krusial dalam menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat.
“Pemberitaan yang disampaikan media diharapkan dapat menekan penyebaran berita hoaks, terutama dalam masa kampanye saat ini,” ujar Ahmad.
Ia menambahkan bahwa masyarakat bisa teredukasi dan memahami bagaimana berpolitik yang benar melalui informasi dari media.
Dalam masa kampanye, potensi pelanggaran seperti politik uang dan ujaran kebencian meningkat.
Bawaslu telah menerima laporan dan temuan terkait pelanggaran-pelanggaran ini, yang saat ini sedang ditindaklanjuti oleh Bawaslu di tingkat kabupaten dan provinsi.
Media gathering ini juga menghadirkan narasumber Anang Budiono, Sekretaris Aliansi Jurnalis Independen (AJI), serta Humas Bawaslu RI, Adrian dan Masayu Fitri.
Ketua Sementara Komunitas Wartawan Daerah Papua Selatan, Emanuel Eman Riberu, yang juga merupakan jurnalis Jubi di Merauke, turut hadir sebagai pembicara.
Para narasumber menyampaikan pentingnya peran peserta, khususnya jurnalis dan mahasiswa, dalam mengawasi setiap tahapan Pilkada.
Selain itu, mereka juga diharapkan dapat membantu melaporkan pelanggaran yang terjadi serta menyebarkan informasi yang benar guna menekan berita hoaks.
Berdasarkan hasil pengawasan konten internet terkait Pilkada 2024 hingga Oktober ini, terdapat 105 laporan pelanggaran, dengan mayoritas terkait ujaran kebencian dan hoaks, khususnya di platform TikTok.
Bawaslu Papua Selatan mendorong masyarakat, mahasiswa, dan jurnalis untuk melaporkan pelanggaran konten internet ini melalui saluran resmi Bawaslu.
Laporan tersebut akan diteruskan secara berjenjang dari Bawaslu kabupaten/kota hingga ke Bawaslu RI, yang kemudian akan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menindaklanjuti laporan, termasuk melakukan takedown konten yang melanggar.
Laporan pelanggaran juga dapat dilakukan melalui saluran online seperti WhatsApp di nomor 08119810123 atau email resmi Bawaslu. Ahmad mengingatkan agar masyarakat, terutama generasi muda, lebih cermat dalam menerima informasi dan tidak mudah terprovokasi oleh isu SARA dan hoaks.
Selain itu, dalam acara tersebut, Bawaslu memberikan penekanan khusus kepada jurnalis terkait jadwal kampanye. Berdasarkan aturan yang berlaku, pasangan calon baru diperbolehkan mengiklankan visi dan misi mereka di media cetak maupun elektronik mulai 10 hingga 23 November 2024.
“Sanksi akan dikenakan kepada media yang memberitakan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan. Hal ini diatur dalam Pasal 187 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda hingga Rp1.000.000,” jelas Humas Bawaslu RI, Masayu Fitri.
Dengan adanya media gathering ini, Bawaslu Papua Selatan berharap kerja sama antara jurnalis, mahasiswa, dan pemuda semakin solid dalam mengawal proses Pilkada 2024 yang bersih dan transparan, serta bebas dari pengaruh berita hoaks dan pelanggaran lainnya. (Linus)
Leave a Reply